Kamis, 12 Januari 2012

Manusia dan Cinta Kasih

Cinta…
Jika kita dengar kata – kata itu maka akan teringat pada satu definisi dasar yang berhubungan dengan persaan yang mungkin dapat mengingatkan kita pada seseorang yang memilki arti khusus dalam diri atau hidup kita. Persaan itu “Cinta” pasti akan datang pada diri setiap manusia ditampik atau tidak. Nurani setiap manusia pasti akan mengakui tentang perasaan yang satu itu ”Cinta” hanya saja mulutlah yang berkata bohong.
Cinta hanya datang pada mahluk Tuhan yang bernama manusia karena pada diri setiap diri manusia akan selalu diimbangi oleh akal dan nafsu. Dan cinta tidak akan pernah datang pada mahluk Tuhan lainnya karena mereka “Mahluk Tuhan Selain manusia” hanya memilki nafsu saja atau bahkan tidak sama sekali. Sebagai contoh sederhana malaikat, ia hanya memilki kebaikan saja dan selalu beribadah pada Tuhan begitu pula Iblis yang hanya memilki nafsu keburukan “menghasut dan selalu mengajak kita “manusia” agar mengikuti jalannya”. Kebaikan dan keburukan tersebut dapat dikategorikan kedalam nafsu atau emosionalitas. Pada binatang dan tumbuhanpun demikan. Hewan atau binatang hanya memilki nafsu dan bukan cinta karena pada hewan atau binatang didak disertai akal dan nurani.
Perasaan yang berawal dari pandangan mata hingga turun kehati merupakan bagian dari hidup dan kehidupan manusia, yang esensinya dapat melahirkan kreatifirtas dan cipta atau hasil karya melalui proses akhir, yaitu tanggung jawab. Cinta pada dasarnya dapat dikatakan sebagai budaya yang menggunakan perasaan serta akal sehat.
Dari sebuah cinta dapat melahirkan satu bentuk seni yang dituangkan dalam goresan kertas dan kanvas seperti seni lukis dan gambar.
Dari sebuah cinta dapat melahirkan satu bentuk seni yang memadukan irama dan nada dalam satu dinamisasi yang dikenal sebagai lagu dan seni musik.
Dari sebuah cinta dapat melahirkan satu bentuk seni melalui goresan pena yang disebut sajak, pantun atau novel.
Dari sebuah cinta dapat melahirkan satu bentuk seni yang menggabungkan antara medidisasi nada dan goresan pena yang melahirkan drama, film dan lain sebagainya.
Dan dari sebuah cintalah dapat melahirkan tanggung jawab, baik pada pasangan atau orang yang kita cintai atau pada lainnya, maka
Dari sebuah cintalah terlahir manusia – manusia baru yang menghuni semesta kita ini.
Ungkapan yang ditimbulkan dari satu kata cinta tentulah tidak dapat dilepaskan dari suatu media perantara yang dapat menggambarkan dan memvisualisasikan serta mendefinisikan tentang perasaan “Cinta” tersebut, baik melalui alat komunikasi “bahasa” yang melahirkan sajak, puisi dan lain sebagainya atau bahkan yang meng-irama-kan nada dan shimpony.
Jika kita berbicara mengenai cinta maka itupun tidak dapat dipisahkan dengan unsur – unsur seni dan kebudayaan yang ada. Cinta sama dengan budaya yaitu suatu rasa, karya dan karsa.
Cinta bukanlah suatu monopoli orang dewasa saja tetapi cinta juga dapat hadir pada anak kecil tanpa memandang siapa, dari mana, warna kulit dan lain sebagainya. Karena cinta pada dasarnya merupakan suatu rasa yang sangat sulit untuk diungkapkan, baik dengan kata atau nada. Cinta itu sendiri tidak dapat dipisahkan dari kasih dan sayang karena keduanya “antara kasih dan sayang” merupakan aplikasi lanjutan atau esensi dari sebuah kata cinta melalui beberapa kata dalam bentuk kasih, sayang, pemujaan dan lainnya yang kesemuanya akan dibalut dalam satukata tingkat tinggi, yaitu tanggung jawab.
Cinta itu sendiri memilik unsur – unsur yang mempengaruhinya. Dengan kata lain penunjang sebagai pembuktian dari pengorbanan karena cinta syarat akan pengorbanan. Seperti ; Tanggung jawab, pengorbanan, kejujuran, pengertian saling percaya dan terbuka dan masih banyak lagi.
Muhamad Iqbal. eorang philosof Pakistan mengatakan tentang cinta. Cinta dimata Iqbal memiliki dimensi spiritual yang dinamakan Isyq-o muhasbat yang memberikan daya kreatifitas yang hidup dan sebagai berdirinya suatu pribadi dan kepribadian. Dimana cinta menduduki urutan pertama dalam tariqh (suatu jalan, cara atau ikhtiar) hingga menuju penyempurnaan diri dan pensucian hati. Cinta menurutnya juga merupakan stasiun terakhir yang terletak pada Tuhan yang bersifat fundamental.
Definisi tepat yang dapat menggambarkan tentang cinta sangatlah sulit untuk dijelaskan secara terperinci dan sempurna, karena jika api cinta sudah berlobar maka akan sangat sulit untuk dipadamkan. Cinta merupakan kekuatan spiritual yang dapat membangkitkan fungsi – fungsi kecerdasan emosional dan secara spiritualitas dapat menembangkan potensi – potensi orang  yang sedang mengalaminya.

HUKUM HANYA BERLAKU BAGI PENCURI KAKAO, PENCURI PISANG, & PENCURI SEMANGKA ‘(Koruptor Dilarang Masuk Penjara)’

Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini kan tidak adil !!
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.
Menitikkan air mata ketika saya menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-?. Dimana prinsip kemanusiaan itu?. Adilkah ini bagi Nenek Minah?.
Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ?, sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.
Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Apa bedanya seorang koruptor dengan mereka-mereka itu?.
Saya tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga tidak membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu. Tetapi dimana keadilan hukum itu? Dimana prinsip kemanusian itu?. Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik.
Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan.

PENGARUH PERKEMBANGAN TEKNOLOGI DALAM PERADABAN HIDUP MANUSIA

Perkembangan peradaban manusia sekarang sudah sangat dengan pesat,kita patut bersyukur karena teknologi cangih telah berperan penting tehadap efektifitas hidup manusia. Tanpa disadari pula manusia semakin dimanja oleh teknologi yang telah memenuhi di tiap aspek kehidupan manusia itu sendiri . Dengan pesatnya teknologi itu pula di dalam bidang komunikasi ,trasnportasi,pendidikan mengalami masa perkembangan teknologi yang tumbuh dengan pesatnya. Misalnya komunikasi masa kini manusia sudah bisa berbicara dan bertatapan muka jarak jauh,meski dibatasi oleh perbedaan wilayah,samudra,dan benua.
Tetapi disamping itu semua yang tidak kalah penting ialah teknologi itu sendiri harus bersahabat dengan alam sejak dari pembuatan sapai saat dimana teknologi tersebut sudah tidak terpakai karna adanya teknologi yang lebih baru.
Dengan maraknya perkembangan teknologi yang ada maka kini teknologi cangih pun dapat gunakan oleh golongan ekonomi rendah,perkembangan ini sangat positif agar SDM pada golongan ekonomi rendah tidak jauh tertingal oleh SDM dengan tingkat ekonomi tinggi. Karena pada awalnya teknologi di kembangkan untuk meningkatkan tingkat SDM di seluruh dunia dan tidak terkecuali pada masyarakat yang memiliki ekonomi rendah.
Sejak zaman dahulu terknologi selalu berkembang secara terus menerus sesuai dengan SDA dan SDM yang ada di zamannya. Kini kita mulai dapat menyadari positif dan negatife dari perkambangan teknologi yang ada sampai saat ini.

 Positif :
a) menjadi sumber pengetahuan yang selalu berkembang di masanya.
b) Dapat menjadi pusat segala pertukaran informasi.
c) Memberikan informasi – informasi yang tepat,cepat,dan akurat.
d) Bidang komunikasi sudah tidak mengenal batas antara jarak dan waktu
e) Bidang transportasi dapat memberikan banyak pilihan jenis transportasi pada manusia dengan variasi kecepatan waktu dan harga.

 Negative :
a) Dengan begitu cepatnya pertukaran informasi yang cepat dan tidak dapat terbendung,maka mulai marak terjadinya kemelorotan moral.
b) Secara tidak disadari manusia yang sedang dimanjakan oleh teknologi yang ada dibuat semakin malas dan bodoh,hal itu terjadi karena semakin ringkasnya pekerjaan manusia yang di tangani oleh teknologi
c) Banyak limbah dari teknologi modern yang tidak di olah sehingga menimbulkan tumpukan sampah teknologi yang tidak bisa di daur ulang.

Perkembangan teknologi yang ada sampai saat ini merupakan sebuah prestasi manusia di zamannya,namun agar prestasi tersebut tidak menjadikan suatu kemunduran budaya manusia yang buruk maka hal-hal seperti teknologi yang harus bersahabat dengan alam harus benar- benar di perhitungkan.
Dan demi perkembangan moral yang positif pemerintah di tekankan untuk member perhatian khusus terhadap sejaannya perkembangan teknologi yang ada dengan perkembangan moral SDM manusia agar tidak semakin memprihatinkan.

Pentingnya Stratifikasi Sosial dalam Masyarakat

Masyarakat merupakan sekumpulan individu yang membentuk sistem sosial tertentu dan secara bersama-sama memiliki tujuan bersama yang hendak dicapai, dan hidup dalam satu wilayah tertentu (dengan batas daerah tertentu) serta memiliki pemerintahan untuk mengatur tujuan-tujuan kelompoknya atau individu dalam organisasinya. Dalam masyarakat itu kemudian semakin lama terbentuk suatu struktur yang jelas yaitu terbentuknya kebiasaan-kebiasaan, cara (usage), nilai/norma dan adat istiadat. Struktur sosial yang terbentuk ini kemudian lama kelamaan menyebabkan adanya spesialisasi dalam masyarakat yang mengarah terciptanya status sosial yang berbeda antar individu.
Perbedaan status sosial di masyarakat tentunya akan diikuti pula oleh perbedaan peran yang dimiliki sesuai dengan status sosial yang melekat pada diri seseorang.
Pembedaan-pembedaan inilah yang menimbulkan setiap individu dalam suatu masyarakat menimbulkan adanya pelapisan sosial atau yang lebih dikenal dengan stratifikasi sosial. Stratifikasi sosial pada kenyataannya adalah seperangkat kerangka konseptual bagaimana memahami dan mendefinisikannya sebagai satu aspek dari organisasi sosial. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Kelley, “since every individual occupies numerous social position and plays many roles, it is possible to classify persons into status-role categories, which are ranked in terms of the relative position of their roles taken as a whole”. Esensi dari stratifikasi sosial adalah setiap individu memiliki beberapa posisi sosial dan masing-masing orang memerankan beberapa peran, sehingga hal ini memungkinkan untuk mengklasifikasikan individu-individu tersebut ke dalam kategori status-peran, dimana perangkingan didasarkan atas posisi relatif dari peran-peran yang mereka mainkan secara keseluruhan. Stratifikasi sosial didefinisikan secara eksplisit atau implisit sebagai sistem fungsional yang diakui dalam diferensiasi dan posisi rangking dalam kelompok, asosiasi, komunitas dan masyarakat. Dari definisi tersebut dapat dilihat terdapat tiga (3) elemen stratifikasi yaitu: (i) sistem perangkingan posisi sosial individu, (ii) struktur sosial yang dapat diaplikasikan pada segmen yang luas, dan (iii) berlangsung dalam periode waktu yang lama.
Berdasarkan definisi dari stratifikasi sosial di atas, dapat dilihat dengan jelas bentuk dari diferensiasi sosial, tetapi terdapat sebuah perbedaan dari diferensiasi sosial. Bentuk-bentuk lain dari diferensiasi sosial adalah peran kekerabatan/keluarga (kinship roles), peran berdasarkan jenis kelamin (sex roles), atau peran berdasarkan usia (age roles), dimana penentuannya didasarkan atas kualitas masing-masing individu. Oleh karena itu, stratifikasi sosial merupakan konsep yang universal. Stratifikasi sosial bersifat sangat luas karena stratifikasi sosial itu menunjukkan atau memiliki fungsi sosial, diantaranya: (i) untuk memberikan kemudahan dalam pembagian kerja yang jelas, untuk memudahkan masing-masing individu menjalankan tugas-tugasnya (sebagai fungsi sosial dibutuhkan untuk mengetahui kedudukan seseorang dalam struktur yang tinggi); (ii) untuk memudahkan dalam pemberian penghargaan (reward) baik dalam bentuk uang, prestise maupun kekuasaan; (iii) sebagai fungsi sosial untuk memperoleh kedudukannya tidak berdasarkan atas dasar reward.
Stratifikasi sosial menunjukkan adanya suatu ketidakseimbangan yang sistematis dari kesejahteraan, kekuasaan dan prestise (gengsi) yang merupakan akibat dari adanya posisi sosial (rangking sosial) seseorang di masyarakat. Sedangkan ketidakseimbangan dapat didefinisikan sebagai perbedaan derajat dalam kesejahteraan, kekuasaan dan hal-hal lain yang terdapat dalam masyarakat. Dalam stratifikasi sosial, ketidakseimbangan dikatakan sistematis untuk menggarisbawahi bahwa ketidakseimbangan dibangun di dalam struktur sosial dan bukan merupakan akibat perbedaan individu atau kesempatan yang didapatkan oleh masing-masing individu. Pada kenyataannya, salah satu pengertian dari sosiologi, bahwa stratifikasi menjadi bagian besar dari masyawakat dan bukan sekedar keberuntungan atau usaha personal. Semua masyarakat di dunia modern dipandang sebagai masyarakat yang berlapis berdasarkan kesejahteraan, kekuasaan dan prestise, dan juga berdasarkan atas hal lain seperti gender, ras dan etnis.
Setiap masyarakat dimana pun adanya berada dalam suatu lingkup geografi dan budaya tertentu pada dasarnya memiliki struktur sosial yang berbeda satu sama lainnya. Dalam masyarakat pasti memiliki stratifikasi atau pelapisan sosial, tidak peduli masyarakat tersebut dikelompokkan ke dalam masyarakat tradisonal ataupun modern. Hanya saja untuk melihat fenomena ini memerlukan kejeliaan. Pada dasarnya pelapisan sosial sebagai suatu ciri dari masyarakat (kehidupan manusia) baik masyarakat tradisional atau modern. Keadaan ini membutuhkan adanya identitas setiap lapisan masyarakat yang dapat dijadikan simbol bagi status sosial seseorang yang dapat memberikan sejumlah hak dan kewajiban dalam kehidupan.
Pelapisan sosial yang ada dalam masyarakat di samping memberikan status sosial seseorang, entah status sosial tersebut naik (mobilitas sosial vertikal naik) ataupun turun (mobilitas sosial vertikal turun) atau hanya mengalami pergeseran status (mobilitas sosial horizontal), semuanya tersebut juga memiliki peran yang tidak dapat dipisahkan dari status sosial yang melekat pada status yang baru tersebut. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Weber, bahwa status sosial seseorang terkait dengan kehormatan yang melekat dalam status tersebut. Kehormatan mungkin dapat dihubungkan ke dalam masyarakat yang serba pluralitas yang akan mengacu terhadap adanya pembedaan status sosial seseorang dalam masyarakat. Kalau zaman dahulu (mungkin dibeberapa tempat masih terdapat) bahwa status sosial seseorang erat kaitannya dengan “kelahirannya” (ascribed status), nampaknya hal tersebut seiring dengan perkembangan dan kemajuan pola berpikir dan penegakan hak-hak asasi manusia status sosial berdasarkan atas “kelahiran” mulai banyak ditinggalkan. Orang-orang sekarang sudah mulai bergeser pola pemikirannya, mereka sadar bahwa status sosial seseorang tidak saja hanya dapat diperoleh dari kelahiran seperti keluarga bangsawan tetapi juga akan potensi pengembangan diri misalnya dari pendidikan, pekerjaan, jabatan akademis, pekerjaan yang diperolehnya, atau karena kekayaan yang dimilikinya. Kalau kita lihat bahwa status sosial tersebut diperoleh dengan tiga jalan, dua telah dikemukakan di atas. Pertama, status sosial yang diperoleh karena adanya kelahiran (ascribed status). Sifat dasar status yang dieroleh berdasarkan atas kelahiran adalah konsep “dibebankan” yang melekat pada status tersebut. Misalnya dapat ditemui pada keluarga bangsawan Kerajaan Inggris, Brunei ataupun Kesultanan Yogyakarta dan Solo. Sampai saat ini pun, gelar-gelar ini banyak kita temui dalam kehidupan modern seperti gelar KPGH, KPH dan Raden Mas (yang masih banyak sekali kita temui dalam kebudayaan Jawa). Kedua, yaitu status sosial yang diperoleh dengan jalan karena prestasi yang diperoleh seseorang karena prestasinya dinilai bermanfaat bagi masyarakat, yang diberikan oleh lembaga yang berhak untuk memberikan gelar atau penghargaan tersebut. Misalnya Gelar “Lord” atau “Sir” yang diberikan oleh Kerajaan Inggris, Gelar “Datuk” atau “Tan Sri” yang diberikan oleh Kerjaan Malaysia, Kanjeng Raden Temenggung (KRT) oleh Kesultanan Yogayakarta ataupun Gelar Doktor Honoris Causa (Dr(Hc)) dari sebuah universitas yang sebenarnya hanya boleh dipergunakan ketika yang bersangkutan ada dalam kegiatan resmi universitas yang memberikan gelar tersebut. Terakhir, ketiga, gelar atau penghargaan yang diperoleh karena adanya prestasi (achievement) yang diperoleh seseorang dalam bidang ilmu pengetahuan. Contohnya gelar Ir, Drs, S.Sos,M.Si, MSc, MA, DR ataupun Ph.D.
Bentuk Stratifikasi: Kasta, Estate dan Kelas Sosial

Anggapan masyarakat modern secara refleks, bahwa tahap-tahap dalam pembangunan, pekerjaan dalam organisasi dan pekerjaan berhubungan dengan struktur sosial masyarakat setempat yang mana memberikan kerangka substansial yang terdiri dari individu-individu, kelompok dan institusi dimana mereka hidup. Permasalahan utama dalam masyarakat yang sering kali dilihat dan banyak mendapat perhatian adalah kelas sosial (social class), ketidakseimbangan (Inequality) dan perubahan sosial (social change). Konsep kelas muncul untuk mengidentifikasi individu-individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat yang membedakannya dalam mendapatkan fasilitas kesehatan, ekonomi, kesejahteraan. Menurut Sanderson, sistem stratifikasi sosial berkenaan dengan adanya dua atau lebih kelompok dalam suatu masyarakat tertentu, yang anggota-anggotanya memiliki kekuasaan, hak-hak istimewa, dan pretise yang tidak sama pula. Sistem stratifikasi sosial ada tiga yakni caste, estate dan class system.
Sistem Kasta
Sistem kasta memilki karakteristik sistem kelas yang horizontal (strata) yang merefresentasikan area-area fungsional yang terdapat dalam masyarakat. Area-area tersebut meliputi religi (agama), pendidikan, pemerintahan dan bisnis. Masing-masing area kemudian disusun berdasarkan atas tingkat kepentingan fungsional dalam masyarakatnya. Penentuan urutan tersebut terkadang merupakan hasil dari perjuangan kelompok tertentu yang ada dalam masyarakat dan terkadang merupakan hasil penaklukan dari kelompok yang berada di luar masyarakat. Dalam kedua kasus tersebut, sistem distabilkan melalui nilai-nilai dalam masyarakat. Konsep kasta merupakan gejala khas masyarakat feodal, sedangkan kelas tersebut adalah gejala masyarakat pasca-feodal (postkolonial). Sebagai daerah bekas pendudukan Hindu yang bersifat feodalisme, Indonesia masih memiliki ciri dan karakteristik masyarakat yang berbentuk kasta.
Istilah Kasta umumnya berkenaan dengan bentuk kaku dari stratifikasi sosial masyarakat yang ditandai dengan adanya strata edomogamus (dalam perkawinan), yang mempraktekkan penolakan terhadap sesama dan tidak memungkinkan terjadinya mobilitas. Menurut McCord, sistem kasta atau sistem yang mirip dengannya mulai ada pada masyarakat Hindu di India sekitar 2000 tahun yang lalu. Dalam ideolgi Hindu India ini setiap hubungan dengan kasta lain (apalagi yang dibawahnya) adalah sesuatu yang terlarang.
Sistem kasta yang masih kental di dunia dapat kita lihat masih ada dalam sistem kemasyarakatan, khususnya di India. Sistem kasta Hindu merupakan bentuk rumit dan kaku dari stratifikasi sosial di dunia ini. Sistem ini kemungkinan juga merupakan fenomena sosial yang paling sedikit dimengerti dalam ilmu sosial. Kasta disini seringkali mirip dengan “klan” jenis kolektif yan lebih lama yang mengasumsikan sebuah fungsi dari asosiasi. Di India, sebenarnya ada lima kasta (satu kelompok sering kali disebut sebagai kelompok yang tidak memiliki kasta) yang berkembang, namun seiring dengan adanya doktrin tradisional yang sering disebut dengan kasta hanya empat yakni Kasta Brahmana (Pendeta), Ksatrya (keluarga raja dan pemimpin kerajaan), Waisya terdiri dari golongan pedagang dan Kasta Sudra yakni para petani, sedangkan Kasta yang tidak memiliki “Kasta” dinamakan dengan sebutan Hariyan. Kasta Sudra memiliki tempat rendah dan dianggap sebagai kasta yang kotor oleh golongan kasta yang ada diatasnya. Dalam Weda, konsep sebenarnya tidak ada, ini hanya merupakan sebuah akal-akalan atau siasat dari kaum Brahmana (kaum terpelajar dan hanya yang diijinkan waktu itu untuk membaca kitab suci atau mendapatkan pendidikan) untuk mempresentasikan dirinya sebagai kasta tertinggi, sedangkan sisanya memiliki kasta yang lebih atau agak dekat dengannya.
Kemunculan kelas kasta ini sebagai bentuk kolaborasi antar pendeta (rohaniawan) yang dalam hal ini sebagai kelas yang dominan dengan tuan tanah (mencengkramkan feodalisme) untuk mengembangkan kultur hemogeni sistem kasta yang diselenggarakan dari ajaran Weda, Kitab Suci Agama Hindu. Hegemoni budaya (ideologi yang dominan) ini meenggaris bawahi bahwa tipa-tipa orang dalam masyarakat dilahirkan pada kedudukan (status), struktur sosial dan kasta tertentu sehingga sangat tabu bagi masyarakat untuk melakukan perkawinan antar kasta karena hal tersebut dianggap sebagai hal yang melanggar aturan, norma dan dinilai sebagai perkawinan kotor atau najis. Sehingga ada kecenderungan terjadi eksploitasi oleh kelas dominan (pendeta) terhadap kelas yang lebih rendah, begitu seterusnya.
Gould menyatakan masyarakat yang umum mengembangkan sistem stratifikasi sosial yang menyerupai kasta adalah masyarakat yang agraris. Masyarakat kasta memiliki ciri-ciri penting sebagai berikut: (i) tingkat perubahan teknologi relatif lambat; (ii) strata sosial, yang umumnya adalah Ksatrya (prajurit) atau Brahmana (pendeta), memiliki pengaruh atau kekuasaan yang besar; (iii) heterogenitas kultural, sosial atau rasial.
Sistem kasta ini tidak hanya pada bidang-bidang sosial saja, melainkan juga pada bidang-bidang lain terutama ekonomi. Seperti penelitiannya Joan Mecher , penguasaan kasta ternyata pada tingkatan ekonomi, dimana kelas kasta memberi legitimasi kaum penguasa tanah (yang didukung oleh rohaniawan Hindu-merupakan kasta tertinggi di India) merugikan kelas petani yang berkasta lebih rendah. Kasta Heriyan menderita dua kerugian utama yakni, eksploitasi ekonomi dan identitas yang terhina. Hukum-hukum yang melarang praktek eksploitasi ekonomi dan penghinaan identitas tidak memiliki sebuah kekuatan untuk menghalangi praktek-praktek ini. Para Brahmana dari kasta atas memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada kasta yang ada dibawahnya, jika kasta yang dibawahnya mereka anggap melanggar aturan-aturan tradisional masyarakat India.
Dari hal tersebut Mecher mengambil suatu kesimpulan bahwa dalam masyarakat berkasta, para aristokrat tuan tanah berkolborasi dengan kaum rohaniawan (kasta dominan) untuk mengembangkan kultur hegemoni sistem kasta yang diselenggarakan dari ajaran Weda (Kitab Suci Agama Hindu). Dimana hegemoni budaya (ideologi dominan) “kasta” itu menganggap bahwa tiap-tiap individu dalam masyarakat dan hubungan-hubungan antara kasta yang berbeda (barangkali kasta dibawahnya) dianggap sebagai sebuah hubungan yang bersifat kotor, najis, pantangan dan melanggar etika. Dalam hal ini perkawinan camouran antar kasta merupakan sesuatu yang harus dihindari, sehingga dengan perkataan lain hubungan sosial dalam kasta diatur sedemikian rupa. Cara berbahasa, gerak tubuh dan bersikap diatur sedemikian rupa. Bahkan di kadangkala pakaian dan tata cara menggenakan busana pun diatur sedemikian rupa, pakaian yang dikenakan menunjukkan kelas staus seseorang dari kasta mana ia berasal. Sehingga keadaan ini memberikan sebuah kesempatan kepada kasta lebih atas untuk mendominasi kehidupana kasta dibawahnya dengan jalan eksploitasi ekonomi dan penghinaan identitas diri.
Telah dikemukakan di atas bahwa sistem stratifikasi sosial dalam hal ini kasta, sebagai suatu wujud sistem masyarakat dengan pelapisan sosial tertutup, tidak ada yang mutlak tertutup dari suatu gerak sosial (mobilitas). Salah satu bentuknya adalah perkawinan. Telah jauh sebelumnya pada masyarakat di India, dikatakan sebagai suatu hal yang najis untuk berhubungan dengan individu yang berbeda kasta, perkawinan antar kasta menjadi dilarang. Begitu juga hal pada masyarakat Bali.
Bagi masyarakat Bali perkawinan adalah suatu rangkaian kehidupan yang amat penting bagi mereka. Tahapan-tahapan kehidupan masyarakat Bali telah diatur dalam suatu konsep “jalan kehidupan”, mulai datri masa menuntut ilmu (Brahmacari), masa membina rumah tangga dan masa mengasingkan diri kepada Tuhan. Konsep ini sudah tertanam pada masyarakat Bali. Sebenarnya ada tiga upacara besar dalam masyarakat Bali yakni Perkawinan, Kematian (ngaben) dan upacara-upacara agama. Ngurah Bagus menyatakan bahwa berdasarkan adat lama yang masih kental dengan sistem klen-klen (dadia) dan sistem kasta (wangsa), sedapat mungkin perkawinan yang dilakukan oleh seorang pemuda dan pemudi yang masih memiliki kesamaan klen dan tidak diperbolehkan dengan orang-orang yang dianggap memiliki derajt lebih tinggi dalam kastanya. Perkawinan adat Bali bersifat endogami klen, sedangkan perkawinan yang masih dicita-citakan oleh masyarakat Bali yang masih bersifat kolot adalah perkawinan antar anak-anak dari dua orang saudara laki-laki. Orang-orang yang masih se-klen (masih dalam satu sanggah, tunggal dadia, tunggal kawitan), merupakan orang-orang yang setingkat kedudukannya dalam adat dan agama.
Demikian juga halnya dalam kasta pada masyarakat Bali, perkawinan antar kasta sangatlah dijaga agar jangan sampai terjadi. Batasan perkawinan hanya dalam satu klen atau kasta yang segolongan sangatlah kuat dijaga oleh generasi tua dalam masyarakat Bali. Hal ini didasari atas pemikiran mereka bahwa perkawinan antar kasta atau klen akan mengakibatkan terjadinya ketegangan-ketegangan atau noda-noda dalam keluarga. Dala hal ini teruatam harus dijaga perkawinan dari anak wanita yang memiliki status kasta lebi tingi dengan pemuda yang memiliki kasta lebih rendah. Perkawinan seperti ini membawa malu dan turunnya gengsi kasta dalam masyarakat, maka wanita ini akan dinyatak keluar dari dadia-nya dan secara fisik suami istri akan dibuang (maselong) untuk berapa lama, ke tempat jauh dari asalnya dan tidak diperbolehkn berhubungan dengan masyarakat.
Sistem Estate

Bentuk kedua dari stratifikasi sosial adalah sistem estate yang pada dasarnya juga berdasarkan pada sistem kelas tertutup, tetapi lebih longgar bila dibandingkan dengan sistem kasta. Sistem estate mencapai masa kejayaannya pada masa feodalisme di eropa dan masih digunakan oleh beberapa negara yang tetap mempertahnkan sistem aristokrasi atau kepemilikan tanah secara turun temurun (feodalis Eropa). Istilah ”estate” berasal dari terminologi feodal Eropa.
Seperti sistem kasta, sistem estate didasarkan pada urutan posisi berdasarkan atas stratifikasi fungsional. Bedanya adalah area-area fungsional tersebut dianggap sebagai pelengkap dan sama pentingnya. Dengan kata lain, area militer, religius (agama), pemerintah dan ekonomi dianggap sama pentingnya dalam masyarakat. Oleh karenanya area-area fungsional tersebut dianggap sebagai urutan vertikal dari kekuasaan bukan sebagai sebagai urutan horizontal.
Sistem Kelas

Aristotle menggambarkan bahwa didunia ini ada tiga kelas utama yang menyusun kehidupan dan akan selalu tergambar dalam setiap masyarakatnya, pengkategorian kelas menurut Aristoteles ini berdasarkan atas status sosial yang mereka peroleh dari ukuran ekonomi yaitu seberapa besar kekayaan yang dipunyainya. Ketiga kelas tersebut adalah kelas atas (kelas kaya), kelas bawah (kelas miskin) dan kelas yang ketiga, yang berada diantara kelas kaya dan kelas miskin tersebut yakni kelas menengah. Kelas menengah merupakan kelas yang selama ini membuat kestabilan dalam masyarakat. Kelas menengah ini memiliki posisi penting dalam rangka menjaga kestabilan masyarakat.
Sebagaimana yang dikemukana oleh Dahrendorf, istilah kelas pertama kali muncul dan diperkenalkan oleh bangsa Romawi dan sepanjang sejarahnya kelas tersebut selalu mengalami pergeseran arti . Awal mulanya digunakan untuk istilah dalam pembayaran pajak, yang terbagi ke dalam dua kelas, yakni kelas assidui atau golongan kaya dan plotariat atau golongan miskin. Pergeseran selanjutnya adalah istilah yang dipergunakan oleh Marx, khususnya dalam bidang ekonomi yakni untuk menentukan kesenjangan sosial.
Menurut Elster, teori Marx tentang kelas mulai dengan seperangkat kepentingan tertentu yang didefinisikan secara obyektif yang muncul dari hubungan-hubungan penindasan serta dominasi oleh kelompok elite terhadap aset produksi. Obyektifitas manusia mencul akibat adanya pemikiran bahwa orang senantiasa memiliki kepentingan agar tidak menjadi kelompok atau individu yang didominasi oleh kelompok atau individu lain. Peningkatan kepentingan tersebut hanya dapat diraih secara kolektif, atau dalam artian membentuk suatu kelompok yang memiliki karakteristik yang sama atau kepentingan yang sama. Teori ini juga mengkaji tentang kenapa kepentingan obyektif muncul sebagai kepentingan subyektif yang tidak dirasakan oleh sebagian kelompok orang. Teori ini juga mengkaji tentang perjuangan kelas dari masyarakat.
Pengajuan perbedaan kelas dan status selanjutnya banyak dibahas juga oleh Weber dengan secara lebih ekplisit menyebut kelas, status dan partai. Ketiga kelas ini menunjukkan tatanan sosial dalam masyarakat. Kelas merupakan stratifikasi sosial berkenaan dengan hubungan produksi dan penguasaan harta benda. Kelompok status lebih ditekankan pada nilai yang dianut dalam kelompok sosial sebagai suatu perwujudan stratifikasi berkaiatan dengan pengkonsumsian atau penggunaan harta benda sebagaimana yang dicerminkan sebagai gaya hidup. Sedangkan partai merupakan perkumpulan sosial yang berorientasi terhadap penggunaan kekuasaan sosial dalam masyarakat guna mencapai kepentingan-kepentingannya (individu atau kelompok) dalam masyarakat.
Marx tidak pernah secara khusus dan mendetail membahas dan meyebutkan apa yang dia maksud sebenarnya dengan kelas. Namun yang terjadi adalah merekonstruksi berbagai definisi dari tulisan-tulisan yang pernah ditulisnya dengan cara merujuk kembali tentang apa yang dimaksudnya sebagai kelompok-kelompok yang seringkali dirujuk sebagai kelas. Pandangan Marx secara khusus yakni kelas-kelas merupakan unit-unit fundamental (dasar) dalam konflik sosial yang berimplikasi terjadinya perubahan sosial dalam masyarakat. Kelas-kelas tidak dapat dibedakan secara khusus dan mendetail, namun demikian kelas memiliki keberadaan riil dalam masyarakat.
Jadi konsep kelas menurut Marx, mengandaikan bahwa terjadi interaksi-interaksi antara anggota-anggota kelas-kelas yang berbeda dengan cara mentransfer perintah atau surplus. Marx beranggapan bahwa pelaku utama dalam kemasyarakatan adalah adanya kelas-kelas ini. Sehingga sangat perlu kita memperhatikan keberadaan kelas ini dalam masyarakat. Menurut Marx, kelas sosial merupakan gejala khas masyarakat pascafeodal, sedangkan golongan dalam sosial dalam masyarakat feodal dan kuno disebut dengan “kasta”.
Ketertutupan Kelas Sosial dan Mobilitas Sosial

Hubungan antara kelas dan kasta pada masyarakat yang bersifat feodalistik lebih jelas lagi diungkapkan oleh Parkin mengenai ketertutupan sosial. Ketertutupan sosial merupakan kemampuan suatu kelompok untuk menutup diri dari masuknya anggota kelompok lain untuk menjadi bagian atau anggota kelompoknya. Ketertutupan kelas sosial merupakan sebuah cara utama yang penting dalam membentuk sebuah kelas baru. Pembentukan kelas sosial yang dominan terhadap masyarakat dapat dicapai melalui kontrol monopolistik terhadap sumberdaya, termasuk yang diutamakan Marx seperti tanah dan kapital, di samping kekerasan melalui senjata.
Weeden, seperti yang dikutip dari pendapatnya Weber, menyatakan bahwa ketertutupan sosial menunjukkan sebuah kompetisi untuk mempertahankan kelompoknya dari penurunan ketertarikan terhadap kelompok. Suatu kelompok akan mencoba untuk memonopoli keuntungan dan memaksimlakan ganjaran mereka dengan menutup kesempatan dari luar yang mereka definisikan sebagai kelas bawah (inferior) atau tidak memiliki kriteria seperti yang mereka syaratkan. Ketertutupan sosial ini dapat berdasarkan bermacam-macam hal, diantaranya karakteristik yang nampak ataua kelihatan, penggolangan berdasarkan ras, latar belakang sosial, bahasa, agama dan gender. Teori ketertutupan sosial juga menggolongkan berdasarkan kriteria-kriteria individu yang tidak dapat ditawar-tawar lagi dalam masyarakat seperti kepercayaan terhadap tingkat pendidikan, pengetahuan, atau jumlah kekayaan.
Ketertutupan dalam kasta merupakan hal yang spesifik dari teori ketertutupan sosial.
Ketertutupan kelas sosial (kasta) merupakan sebuah warisan feodalistik. Pada kebanyakan masyarakat tani (masyarakat agraris) yang merupakan refresentasi dari keberadaan sistem stratifikasi sosial yang mirip kasta masih kuat terjadi, petani hanyalah sebagai penyewa lahan pertanian dari kelompok masyarakat yang memiliki modal (penguasa tanah). Dengan keadaan dan dibawah bayang-bayang dari foedalistik peninggalan Hindu, maka menjadi suatu hal yang sulit untuk melakukan mobilitas antar kasta.
Mobilitas antar kasta sendiri merupakan suatu gerak dalam struktur sosial yaitu pola-pola tertentu yang mengatur organisasi suatu kelompok sosial. Sruktur sosial mencakup sifat-sifat hubungan antara individu dalam kelompok dan hubungan antara individu dengan kelompoknya. Pada masyarakat berkasta, umumnya mobilitas sosial yang terjadi adalah mobilitas yang bersifat horizontal (perkawinan satu kasta) dan sangat jarang ditemui adanya mobilitas sosial yang bersifat vertikal antar kasta (perkawinan antar kasta). Mobilitas sosial vertikal dimaksudkan sebagai perpindahan inidvidu atau objek sosial dari satu status ke status yang lainnya yang tidak sederajat. Gerak sosial sesuai dengan arahnya digolongkan menjadi dua, yaitu mobilitas sosial naik (social climbing) dan mobilitas sosial turun (social sinking). Mobilitas sosial naik (social-climbing) ini memiliki dua bentuk utama, yakni masuknya individu yang mempunyai kedudukan rendah ke dalam kedudukan yang lebih tinggi, pada kedudukan yang telah ada dan pembentukan suatu kelompok baru, yang kemudian ditempatkan pada derajat lebih tinggi dari kedudukan individu pembentuk kelompok tersebut. Sedangkan mobilitas sosial turun (social-sinking) mempunyai dua bentuk utama, yaitu turunnya kedudukan individu ke kedudukan yang lebih rendah derajatnya dan turunnya derajat sekelompok individu yang dapat berupa disintegrasi kelompok sebagai kesatuan.
Namun demikian, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam melihat dan mengkaji mobilitas sosial vertikal ini, diantaranya: (i) hampir tidak ada sebuah masyarakat yang memiliki sistem sosial yang sangat tertutup, dimana sama sekali mobilitas vertikal terjadi; (ii) betapa terbukanya sistem pelpisan sosial suatu masyarakat tidak akan mungkin suatu mobilitas sosial vertikal dapat dilakukan dengan sebebas-bebasnya, pasti memiliki banyak sekali hambatan-hambatan; (iii) mobilitas sosial vertikal yang umum berlaku bagi semua masyarakat tidak ada, setiap masyarakat masyarakat memiliki ciri dan karakteristik sendiri bagi mobilitas sosialnya; (iv) laju mobilitas sosial vertikal yang disebabkan oleh faktor-faktor ekonomi, politik serta pekerjaan adalah berbeda; dan (v) berdasarkan bahan-bahan sejarah, khususnya dalam mobilitas sosial vertikal yang disebabkan oleh faktor-faktor ekonomi, politik dan pekerjaan, tidak ada kecenderungan yang kontinyu perihal bertambah atau berkurangnya laju mobilitas sosial. Hal ini berlaku bagi negara, lembaga sosial yang besar dam juga bagi sejarah manusia.
Sebuah Catatan untuk Studi Lanjut

Terdapat pergeseran bidang kajian dalam studi stratifikasi sosial yaitu dari perspektif klasik yang hanya mengkaji bentuk-bentuk stratifikasi sosial (area-area fungsional) ke arah perspektif kontemporer dimana yang dikaji adalah masalah kelas, status dan kekuasaan. Kelas, pada perspektif klasik, yang dikaji adalah terbentuknya kelas penguasa dan kelas yang dikuasai yaitu penguasaan faktor-faktor ekonomi (penguasaan alat-alat produksi dan modal). Sedangkan pada perspektif modern, orientasi studi tentang kelas, lebih pada kajian bagaimana pendapatan, pekerjaan dan kesejahteraan mempengaruhi terbentuknya kelas-kelas baru. Sedangkan pada status, bagaimana individu tersebut memaknai status dan peran yang dimiliki dalam kelompok serta bagaimana kekuasaan-kekuasaan yang melekat dalam status sosial tersebut memiliki hubungan dengan sistem stratifikasi yang lain.

Dampak Perkembangan Teknologi (IPTEK)

Kemajuan ilmu dan teknologi yang semula bertujuan untuk mempermudah pekerjaan manusia, tetapi kenyataannya teknologi telah menimbulkan keresahan dan ketakutan baru bagi kehidupan manusia. Ketakutan yang dirasakan oleh manusia akibat perkembangan teknologi ini disebabkan adanya kekhawatiran akan adanya penyalahgunaannya oleh orang yang tidak bertanggung jawaab.
Berbicara tentang dampak dari perkembangan IPTEK, maka kita akan dihadapka pada berbagai bidang, bahkan hampir semua aspek dalam kehidupan di dunia ini peyang dapat dipengaruhi oleh adanya perkembangan IPTEK, seperti yang kita lihat sekarang ini, semua orang dalam kehidupannya sehari-hari hampir tidak bisa lepas dari teknologi, seorang dosen kalau pergi ke kampus tidak lupa membawa, laptop dan LCD, setiap orang selalu berdampingan dengan HP, saat jam istirahat di rumah, selalu ditemani dengan tayangan Televisi, dan lain sebagainya, kesemuanya itu hanya sebagian kecil dari pengaruh perkembangan yang ditimbulkan oleh IPTEK.
Sebagai contoh PSS saat ini mengidentifikasi bahwa penyalahgunaan senjata nuklir, kimia, biologi dan radiologi serta WMO lain merupakan merupakan salah satu klaster ancaman bersama bagi umat manusia. Padahal hal tersebut merupakan hasil pemikiran manusia yang genius. Apalagi kalau perkembangan tersebut bersinergi negative dengan bahaya terhadap keamanan lain, baik yang bersifat simetrik seperti antar Negara maupun bahaya asimetrik seperti terorisme dan kejahatan transnasional terorganisasi yang disponsori oleh “nonstate actors”. Hal tersebut tidak hanya membahayakan Negara sebagai kesatuan (statecentric), tetapi juga membahayakan keamanan manusia (human security). (Sofyan Sauri, 2009).
Dengan adanya perkembangan IPTEK manusia medapatkan berbagai kemudahan dalam melaksanakan kegiatannya sehari-hari. Bahkan saat sekarang ini hampir setiap orang itu tidak bisa terpisah dari adanya teknologi, setiap orang memanfaatkan alat komunikasi langsung jarak jauh seperti HP untuk berhubungan dengan orang lain yang berjauhan. Orang kalau ingin bepergian ke luar negeri tidak lagi memerlukan waktu yang lama, karena mereka tinggal naik pesawat terbang, dengan beberapa menit saja mereka sudah sampai di tempat tujuan yang dituju, selain itu berbagai kegiatan yang pada awalnya dilakukan dengan menggunakan banyak tenaga manusia untuk mengerjakannya, kini dengan adanya perkembangan IPTEK semuanya itu dapat teratasi dengan penggunaan tenaga mesin untuk melakukan pekerjaan tersebut dengan waktu yang relative lebih cepat daripada menggunakan tenaga manusia secara manual.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa adanya perkembangan IPTEK, manusia sangat banyak terbantu untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, tetapi disisi lain manusia juga harus sadar akan adanya berbagai macam ancaman yang dapat ditimbulkan oleh adanya perkembangan IPTEK tersebut, yang akan dapat membahayakan bagi manusia itu sendiri.
Diantara bidang yang dipengaruhi oleh perkembangan IPTEK adalah: bidang pendidikan, bidang informasi dan komunikasi, bidang ekonomi dan industri, dan bidang politik. Untuk lebih jelasnya mengenai berbagai dampak perkembangan IPTEK tersebut, berikut akan dijelaskan mengenai dampak IPTEK tersebu.
1. Bidang Pendidikan
Menghadapi abad ke-21, UNESCO melalui “The International Commission on Education for the Twenty First Century” merekomendasikan pendidikan yang berkelanjutan (seumur hidup) yang dilaksanakan berdasarkan empat pilar proses pembelajaran, yaitu: Learning to know (belajar untuk menguasai. pengetahuan) Learning to do (belajar untuk menguasai keterampilan), Learning to be (belajar untuk mengembangkan diri), dan Learning to live together (belajar untuk hidup bermasyarakat). Untuk dapat mewujudkan empat pilar pendidikan di era globalisasi informasi sekarang ini, para guru sebagai agen pembelajaran perlu menguasai dan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
Menurut Rosenberg (2001), dengan berkembangnya penggunaan TIK ada lima pergeseran dalam proses pembelajaran yaitu: (1) dari pelatihan ke penampilan, (2) dari ruang kelas ke di mana dan kapan saja, (3) dari kertas ke “on line” atau saluran, (4) dari fasilitas fisik ke fasilitas jaringan kerja, dan (5) dari waktu siklus ke waktu nyata. Komunikasi sebagai media pendidikan dilakukan dengan menggunakan media-media komunikasi seperti telepon, komputer, internet, e-mail, dsb. Interaksi antara guru dan siswa tidak hanya dilakukan melalui hubungan tatap muka tetapi juga dilakukan dengan menggunakan media-media tersebut. Guru dapat memberikan layanan tanpa harus berhadapan langsung dengan siswa. Demikian pula siswa dapat memperoleh informasi dalam lingkup yang luas dari berbagai sumber melalui cyber space atau ruang maya dengan menggunakan komputer atau internet.
Hal yang paling mutakhir adalah berkembangnya apa yang disebut “cyber teaching” atau pengajaran maya, yaitu proses pengajaran yang dilakukan dengan menggunakan internet. Istilah lain yang makin poluper saat ini ialah e-learning yaitu satu model pembelajaran dengan menggunakan media teknologi komunikasi dan informasi khususnya internet. Menurut Rosenberg (2001), e-learning merupakan satu penggunaan teknologi internet dalam penyampaian pembelajaran dalam jangkauan luas yang belandaskan tiga kriteria yaitu: (1) e-learning merupakan jaringan dengan kemampuan untuk memperbaharui, menyimpan, mendistribusi dan membagi materi ajar atau informasi, (2) pengiriman sampai ke pengguna terakhir melalui komputer dengan menggunakan teknologi internet yang standar, (3) memfokuskan pada pandangan yang paling luas tentang pembelajaran di balik paradigma pembelajaran tradisional. Sejalan dengan perkembangan TIK itu sendiri pengertian e-learning menjadi lebih luas yaitu pembelajaran yang pelaksanaannya didukung oleh jasa teknologi seperti telepon, audio, vidiotape, transmisi satellite atau computer. (Soekartawi, Haryono dan Librero, 2002).
Robin Paul Ajjelo juga mengemukakan secara ilustratif bahwa di masa-masa mendatang isi tas anak sekolah bukan lagi buku-buku dan alat tulis seperti sekarang ini, akan tetapi berupa: (1) komputer notebook dengan akses internet tanpa kabel, yang bermuatan materi-materi belajar yang berupa bahan bacaan, materi untuk dilihat atau didengar, dan dilengkapi dengan kamera digital serta perekam suara, (2) Jam tangan yang dilengkapi dengan data pribadi, uang elektronik, kode sekuriti untuk masuk rumah, kalkulator, dsb. (3) Videophone bentuk saku dengan perangkat lunak, akses internet, permainan, musik, dan TV, (4) alat-alat musik, (5) alat olah raga, dan (6) bingkisan untuk makan siang. Hal itu menunjukkan bahwa segala kelengkapan anak sekolah di masa itu nanti berupa perlengkapan yang bernuansa internet sebagai alat bantu belajar.
Sebagai sebuah proses, teknologi pendidikan bersifat abstrak. Dalam hal ini teknologi pendidikan bisa dipahami sebagai sesuatu proses yang kompleks, dan terpadu yang melibatkan orang, prosedur, ide, peralatan, dan organisasi untuk menganalisis masalah, mencari jalan untuk mengatasi permasalahan,melaksanakan, menilai, dan mengelola pemecahan masalah tersebut yang mencakup semua aspek belajar manusia. (AECT, 1977). Sejalan dengan hal tersebut, maka lahirnya teknologi pendidikan lahir dari adanya permasalahan dalam pendidikan. Permasalahan pendidikan yang mencuat saat ini, meliputi pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu / kualitas, relevansi, dan efisiensi pendidikan. Permasalahan serius yang masih dirasakan oleh pendidikan mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi adalah masalah kualitas, tentu saja ini dapat di pecahkan melalui pendekatan teknologi pendidikan.
Teknologi pembelajaran terus mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan zaman. Dalam pelaksanaan pembelajaran sehari-hari kita sering dijumpai adanya pemanfaatan dari perkembangan teknologi dalam dunia pendidikan, seperti yang sering dilakukan oleh guru yaitu mengkombinasikan alat teknologi dalam proses pembelajaran.
Internet merupakan merupakan salah satu alat komunikasi yang murah dimana memungkinkan terjadinya interaksi antara dua orang atau lebih. Kemampuan dan karakteristik internet memungkinkan terjadinya proses belajar mengajar jarak jauh (E-Learning) menjadi lebih efektif dan efisien sehingga dapat diperoleh hasil yang lebih baik.
Namun demikian, dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak boleh lupa bahwa teknologi itu tidak hanya mendatangkan manfaat positif, melainkan juga akan dapat mendatangkan dampak negative, inilah yang harus tetap kita waspadai. Mengingat saat sekarang ini sering kita lihat dimana-mana banyak para pelajar dan mahasiswa yang sering menggunakan pasilitas teknologi tidak sesuai dengan yang diharapkan, sehingga hal ini dapat mendatangkan dampak yang negatif.
Beberapa dampak positif dan negative dari perkembangan teknologi terkait dengan dunia pendidikan, yaitu:
a. Dampak positif
1) Munculnya media massa, khususnya media elektronik sebagai sumber ilmu dan pusat pendidikan. Seperti jaringan internet, lab computer sekolah, dll.
Dampak dari hal ini adalah guru bukannya satu-satunya sumber ilmu pengetahuan, sehingga siswa dalam belajar tidak perlu terlalu terpaku terhadap informasi yang diajarkan oleh guru di sekolah, tetapi mereka juga bisa mengakses materi pelajaran langsung dari internet.
2) Munculnya metode-metode pembelajaran yang baru, yang memudahkan siswa dan guru dalam proses pembelajaran.
Dengan kemajuan teknologi terciptalah metode-metode baru yang membuat siswa mampu memahami materi-materi yang abstrak, karena materi tersebut dengan bantuan teknologi bisa dibuat abstrak, dan dapat dipahami secara mudah oleh siswa.
3) Sistem pembelajaran tidak harus melalui tatap muka
Selama ini, proses pembelajaran yang kita kenal yaitu adanya pembelajaran yang disampaikan hanya dengan tatap muka langsung, namun dengan adanya kemajuan teknologi, proses pembelajaran tidak harus mempertemukan siswa dengan guru, tetapi bisa juga menggunakan jasa pos internet dan lain-lain.
4) Adanya sistem pengolahan data hasil penelitian yang menggunakan pemampaatan teknologi.
Dulu, ketika orang melakukan sebuah penelitian, maka untuk melakukan analisis terhadap data yang sudah diperoleh harus dianalisis dan dihitung secara manual. Namun setelah adanya perkembangan IPTEK, semua tugas yang dulunga dikerjakan dengan manual dan membutuhkan waktu yang cukup lama, menjadi sesuatu yang mudah untuk dikerjakan, yaitu dengan menggunakan media teknologi, seperti computer, yang dapat mengolah data dengan memanfaatkan berbagai program yang telah diinstalkan.
5) Pemenuhan kebutuhan akan pasilitas pendidikan dapat dipenuhi dengan cepat.
Dalam bidang pendidikan tentu ada banyak hal dan bahan yanga harus dipersiapkan, salah satu contoh, yaitu pengandaan soal ujian. Dengan adanya mesin photocopy, untuk memenuhi kebutuhan akan adanya jumlah soal yang banyak tentu membutuhkan waktu yang lama untuk mengerjakannya kalau itu dilakukan dengan secara manual. Tapi dengan perkembangan teknologi mesin photocopy, semuanya itu dapat dilakukan hanya dalam waktu yang singkat.
Khususnya dalam kegiatan pembelajaran, ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari perkembangan IPTEK, yaitu:
1) Pembelajaran menjadi lebih interaktif, simulatif, dan menarik
2) Dapat menjelaskan sesuatu yang sulit / kompleks
3) Mempercepat proses yang lama
4) Mengahadirkan peristiwa yang jarang terjadi
5) Menunjukkan peristiwa yang berbahaya atau di luar jangkauan
b. Dampak negatif
Disamping dampak positif yang ditimbulkan oleh perkembangan IPTEK, juga akan muncul dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh perkembangan IPTEK dalam proses pendidikan, antara lain:
1) Siswa menjadi malas belajar
Dengan adanya peralatan yang seharusnya dapat memudahkan siswa dalam belajar, seperti Laptop dengan jaringan internet, ini malah sering membuat siswa jadi malas belajar, terkadang banyak diantara mereka yang menghabiskan waktunya untuk berinternetan yang hanya mendatangkan kesenangan semata, seprti main Facebook, Chating, Frienster, dll, yang kesemuanya itu tentu akan berpengaruh terhadap minat belajar siswa.
2) Terjadinya pelanggaran asosila
Sering kita dengan diberita-berita, dimana terjadi pelaku pelanggaran asosila dilakukan oleh seorang siswa terhadap siswa lainnya, seperti terjadinya tauran antar pelajar, terjadinya priseks, dll.
3) Munculnya media massa, khususnya media elektronik sebagai sumber ilmu dan pusat pendidikan yang dapat disalah gunakan oleh siswa.
Dengan munculnya media massa yang dihasilkan oleh perkembangan IPTEK, ini dapat menimbulkan adanya berbagai perilaku yang menyimpang yang dapat terjadi, seperti adanya siswa yang sering menghabiskan waktunya untuk main game, main VS, main Facebook, Chating lewat internet. Sehingga yang semula waktu yang seharusnya digunakan untuk belajar malah digunakan untuk bermain, sehingga jam belajar menjadi habis dengan sia-sia. Akhirnya semuanya itu akan dapat berpengaruh negative terhadap hasil belajar siswa dan bahkan terjadi kemerosotan moral dari para siswa bahkan mahasiswa.
4) Munculnya metode-metode pembelajaran yang baru, yang memudahkan siswa dan guru dalam proses pembelajaran, sehingga membuat siswa menjadi malas.
Dengan adanya pasilitas yang dapat digunakan dengan mudah dalam proses pembelajaran, ini terkadang sering membuat siswa dan mahasiswa menjadi malas dan merasa lebih dimanjakan, misalnya ketika siswa diberi tugas untuk membuat makalah, maka mereka merasa tidak perlu pusing-pusing, karena cukup mencari bahan lewat internet dan mengkopi paste, sehingga siswa semakin menjadi malas belajar.
5) Kerahasiaan alat tes untuk pendidikan semakin terancam.
Selama ini sering kita melihat dan mendengan di siaran TV, tentang adanya kebocoran soal ujian, ini merupakan salah satu akibat dari penyalahgunaan teknologi, karena dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin canggih, maka dengan mudah dapat mengakses informasi dari satu daerah ke daerah lain, inilah yang dilakukan oleh oknum untuk melakukan penyelewengan terkait dengan kebocoran soal ujian, sehingga kejadian ini sering meresahkan pemerintah dan masyarakat.
6) Penyalah gunaan pengetahuan bagi orang-orang tertentu untuk melakukan tindak kriminal.
Pada awalnya pendidikan itu ditujukan untuk mendapatkan perubahan yang bersifat positif, namun pada akhirnya seringkali tujuan itu diselewengkan dengan berbagai alasan. Contohnya, seorang heker, dengan kemampuannya melakukan penerobosan system sebuah kantor atau perusahaan, mereka dapat melakukan perampokan dengan tidak perlu merampok langsung ke bank atau ke kantor, cukup dengan melakukan pembobolan terhadap system keuangan atau informasi penting, maka mereka akan dapat keuntungan, dan sulit untuk dilacak pelakunya.
7) Adanya penyalahgunaan sistem pengolahan data yang menggunakan teknologi.
Dengan adanya pengolahan data dengan sistem teknologi, sering kali kita temukan adanya terjadi kecurangan dalam melakukan analisis data hasil penelitian yang dilakukan oleh siswa bahkan mahasiswa, ini mereka lakukan hanya untuk mempermudah kepentingan pribadi, dengan mengabaikan kebenaran hasil penelitian yang dilakukan.

Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai-Nilai Nasionalisme

  • Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah.
  • Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. (Menurut Edison A. Jamli dkk.Kewarganegaraan.2005)
Menurut pendapat Krsna (Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia di Negara Berkembang.internet.public jurnal.september 2005). Sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar  luas ke seluruh dunia.Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya.
Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.
  • Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
    1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
    2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
    3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.

  • Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
    1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
    2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
    3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
    4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
    5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
Pengaruh- pengaruh di atas memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap nasionalisme. Akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau hilang. Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat secara global. Apa yang di luar negeri dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan di negara kita. Jika terjadi maka akan menimbulkan dilematis. Bila dipenuhi belum tentu sesuai di Indonesia. Bila tidak dipenuhi akan dianggap tidak aspiratif dan dapat bertindak anarkis sehingga mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.


  • Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme di Kalangan Generasi Muda
Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang.
Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.
Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan. Karena globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme?
Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme.
  • Antisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme
Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
  1. Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
  2. Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
  3. Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
  4. Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
  5. Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa.