Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk
menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap
sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum
yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral,
artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama
tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan
bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat
kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat
mereka dengan tuntutan hukum. Ini kan tidak adil !!
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah
salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal
dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang
namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa
hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu
yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek
Minah tentang hukum.
Menitikkan air mata ketika saya menyaksikan Nenek Minah duduk di depan
pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya.
Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang
Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang
memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri
persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi.
Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir
dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat.
Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum
hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari
Rp.10.000,-?. Dimana prinsip kemanusiaan itu?. Adilkah ini bagi Nenek
Minah?.
Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi
ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat
mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan,
punya kekuatan, dan punya banyak uang ?, sehingga bisa mengalahkan hukum
dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin
dengan keadaan ini.
Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali
menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya
menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang
karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat
berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang
tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan
memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Apa bedanya seorang
koruptor dengan mereka-mereka itu?.
Saya tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan
mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga tidak
membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu.
Tetapi dimana keadilan hukum itu? Dimana prinsip kemanusian itu?.
Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan
hanya menjalankan hukum secara positifistik.
Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai
kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan.
Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar.
Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya
melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke
penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang
negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara
komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan
paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan
berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang
sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek
kemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar